Artikel ini disusun oleh Raqi Faisal Ahmed Sabit. Jika Anda menemukan kesalahan, silakan kirim pesan (DM) kepada kami melalui WhatsApp +880 1886-608999. Baca naskah asli berbahasa Bengali → Terjemahan makna Al-Qur'an: Indonesian Islamic Affairs Ministry.

← Semua artikel

jimat

Jimat — Boleh atau Tidak, dan Apa Alternatifnya

Apakah memakai jimat boleh, jimat mana yang jelas syirik, di mana letak perbedaan pendapat para ulama, dan apa alternatif jimat yang sesuai syariat.

jimatsyirikruqyahakidah
Isi artikel
  1. Jimat yang tidak diperselisihkan
  2. Di mana ada perbedaan pendapat
  3. Alternatif yang sesuai syariat — yang dilakukan sendiri oleh Nabi ﷺ
  4. Apa yang dilakukan jika ada jimat di leher

Kebiasaan mengikat jimat di leher atau tangan untuk melindungi diri dari penyakit, bahaya, atau 'ain (pandangan mata jahat) sangat meluas di masyarakat kita. Pertanyaannya tidak sederhana — sebab tidak semua jimat sama, dan sikap para ulama pun tidak sama dalam setiap jenisnya.

Jimat yang tidak diperselisihkan

Jimat yang dibuat dari sesuatu di luar Al-Qur'an dan sunnah — kata-kata yang tidak jelas, tabel angka, simbol, nama jin, tulisan dalam bahasa yang tidak dikenal — dalam penggunaan semua ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama; semuanya terlarang, dan dalam banyak kasus termasuk syirik.

Sebab di sini kemampuan menolak bahaya disandarkan pada sesuatu yang tidak Allah beri kemampuan itu. Rasulullah ﷺ bersabda — "Barang siapa menggantungkan jimat, ia telah berbuat syirik." (Musnad Ahmad)

Adapun jimat yang di dalamnya meminta pertolongan jin, atau yang diambil dari tukang sihir, maka itu lebih berat lagi.

Di mana ada perbedaan pendapat

Tentang jimat yang hanya berisi tulisan ayat Al-Qur'an yang digantungkan, terdapat perbedaan pendapat di antara para sahabat dan ulama sesudahnya. Sebagian ulama membolehkannya; namun banyak yang melarangnya, termasuk Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dan banyak ulama masa kini juga melarangnya — terutama karena tiga alasan:

  1. Hadis-hadis larangan bersifat umum, tanpa menyebutkan pengecualian
  2. Jika diizinkan, pintu akan terbuka — orang awam tidak bisa membedakan jimat yang berisi Al-Qur'an dan yang bukan, dan para tukang sihir memanfaatkan celah ini
  3. Menjaga kehormatan Al-Qur'an — jimat ikut terbawa bahkan ke tempat-tempat yang najis

Karena itu, sikap kehati-hatian menuntut kita untuk menghindari jimat, terlebih ketika alternatif yang mudah dan aman ada di dekat kita.

Alternatif yang sesuai syariat — yang dilakukan sendiri oleh Nabi ﷺ

Yang dilakukan sebagai ganti jimat:

  • Bacaan — membaca Surah Al-Fatihah, Ayat Kursi, dan tiga surah terakhir untuk diri sendiri, lalu tiupkan ke kedua telapak tangan dan usapkan ke tubuh
  • Air yang telah dibacakan ruqyah — membaca ayat, lalu tiupkan ke dalam air, kemudian meminumnya dan mandi dengannya
  • Menjaga zikir pagi dan petang secara rutin
  • Surah Al-Baqarah di rumah — dibaca atau diperdengarkan

Perbedaannya mendasar: jimat adalah bersandar pada benda, sedangkan ruqyah adalah memohon langsung kepada Allah. Pada yang pertama ada kekhawatiran tempat bersandar bergeser, sedangkan pada yang kedua tidak ada.

Apa yang dilakukan jika ada jimat di leher

Lepaskan dan musnahkan. Tidak ada yang perlu ditakutkan dalam hal ini — bahaya dan kesembuhan (syifa) keduanya di tangan Allah, bukan di tangan suatu benda. Setelah itu, mulailah ruqyah secara rutin.

Untuk rincian masalah fikihnya, mintalah bimbingan kepada ulama yang terpercaya. Tulisan ini adalah arahan umum, bukan fatwa pribadi.

Baca juga