ruqyah
Bolehkah Piutang Dihapuskan lalu Dihitung sebagai Zakat?
Dalam masalah ini ada dua pendapat di kalangan ulama. Syekh Wahid Abdussalam Bali sendiri meninggalkan pendapatnya yang dahulu dan kembali kepada pendapat kedua — jika mendengar alasan-alasannya, kita akan mengerti mengapa.
Isi artikel
Dalam masalah ini ada dua pendapat di kalangan ulama. Syekh Wahid Abdussalam Bali sendiri meninggalkan pendapatnya yang dahulu dan kembali kepada pendapat kedua — jika mendengar alasan-alasannya, kita akan mengerti mengapa.
Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul
Anda pernah memberi pinjaman kepada seseorang, atau menjual barang secara tidak tunai — cicilannya masih tersisa.
Sementara itu keadaan orang tersebut kini sangat buruk, sehingga ia sendiri sekarang layak menerima sedekah; orang-orang pun membantunya.
Setahun berlalu dan tiba waktu zakat Anda. Di benak muncul pertanyaan — bukankah boleh menghapuskan piutang itu lalu menghitungnya sebagai zakat?
Syekh Bali berkata, ini adalah masalah penting — para ulama terbagi menjadi dua kelompok di dalamnya.
Jawaban Syekh
Syekh berkata — dahulu saya menyampaikan pendapat Ibnu Taimiyah dan Imam Ahmad; namun setelah mengkaji, pendapat kedua tampak jauh lebih kuat.
Pendapat kedua ini adalah pendapat 'Atha' bin Abi Rabah dan Hasan Al-Bashri rahimahumallah — jika orang yang berutang itu fakir dan berhak menerima zakat, maka boleh menghapuskan piutang lalu menghitungnya sebagai zakat.
Argumennya — orang itu berhak menerima sedekah, padahal kita menghalangi pemberi. Lagi pula, mereka yang melarang justru mengatakan bahwa jika zakat diserahkan ke tangannya lalu keesokan harinya piutang ditagih kembali, hal itu boleh — lalu di mana bedanya?
Dalil — Apa yang Dikatakan Nabi ﷺ
أُصِيبَ رَجُلٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا فَكَثُرَ دَيْنُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ
Pada masa Nabi ﷺ, seseorang membeli buah lalu merugi, dan utangnya bertambah. Nabi ﷺ bersabda — Bersedekahlah kepadanya. (Sahih Muslim)
Dalam penjelasan delapan golongan penerima zakat di dalam Al-Qur'an, kata 'sedekah' itulah yang digunakan — Surah At-Taubah, ayat 60. Karena itu ucapan 'bersedekahlah' mencakup pula sedekah wajib, yaitu zakat.
Yang Perlu Dilakukan
- Pastikan dahulu — apakah orang yang berutang itu benar-benar tidak mampu dan berhak menerima zakat.
- Di sini tidak dibicarakan menghapus utang orang yang mampu tetapi tidak membayar, lalu menghitungnya sebagai zakat.
- Jangan gunakan jalan ini untuk menutupi risiko usaha — niat adalah yang terpenting di sini.
- Ini adalah masalah yang diperselisihkan — cocokkanlah dengan ulama tepercaya di daerah Anda.
Kursus Ruqyah Bulanan
★ 12 sesi ruqyah langsung ★ Video rekaman setiap sesi ★ Catatan sesi terpisah untuk setiap sesi ★ Paket diagnosis senilai 500 taka hanya 150 taka ★ Kesempatan konsultasi berkelompok bersama raqi ★ Grup Telegram tersendiri ★ Grup diskusi terpisah untuk saudara laki-laki dan perempuan ★ Sesi terpisah untuk setiap masalah yang berbeda ★ Bagian panduan dan tanya jawab di setiap sesi
Hadiah (biaya) kursus hanya 490 taka. Untuk bergabung, tulis Session lewat pesan — saya akan mengirimkan tautan formulirnya, insya Allah.
Sumber: Disarikan dari ceramah Syekh Wahid Abdussalam Bali
Terjemahan dan penyusunan: Raqi Faisal Ahmed Sabit — Al-Qur'an Ruqyah Healing Center
Baca juga
Sihir Diperbarui Saat Kita Tidur?
Sering bermimpi makan dan minum? Bangun tidur badan terasa remuk? Hari ini Anda akan belajar amalan untuk menutup pintu tersembunyi tempat masuknya gangguan itu, insya Allah.
Ayat yang Jika Dibaca 7 Kali Membuat Waswas "Membeku"
Waswas yang berulang setiap hari, pikiran negatif, dan hambatan yang terus datang dalam pekerjaan — hari ini Anda akan belajar cara menghentikannya dengan sebuah amalan pagi hanya 2 menit, insya Allah.
Program Perlindungan Rahasia Surah Al-Baqarah
Syekh berkata — siapa yang istikamah dengan amalan ini, sebanyak apa pun sihir dilakukan dan sedekat apa pun tukang sihir itu — bahaya tidak akan menyentuhnya, insya Allah. Perlindungan bagi seluruh anggota rumah.