Artikel ini disusun oleh Raqi Faisal Ahmed Sabit. Jika Anda menemukan kesalahan, silakan kirim pesan (DM) kepada kami melalui WhatsApp +880 1886-608999. Baca naskah asli berbahasa Bengali → Terjemahan makna Al-Qur'an: Indonesian Islamic Affairs Ministry.

← Program Ruqyah

ruqyah

Bolehkah Piutang Dihapuskan lalu Dihitung sebagai Zakat?

Dalam masalah ini ada dua pendapat di kalangan ulama. Syekh Wahid Abdussalam Bali sendiri meninggalkan pendapatnya yang dahulu dan kembali kepada pendapat kedua — jika mendengar alasan-alasannya, kita akan mengerti mengapa.

ruqyahzakatbebas dari utangrezeki halal
Isi artikel
  1. Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul
  2. Jawaban Syekh
  3. Dalil — Apa yang Dikatakan Nabi ﷺ
  4. Yang Perlu Dilakukan
  5. Kursus Ruqyah Bulanan

Dalam masalah ini ada dua pendapat di kalangan ulama. Syekh Wahid Abdussalam Bali sendiri meninggalkan pendapatnya yang dahulu dan kembali kepada pendapat kedua — jika mendengar alasan-alasannya, kita akan mengerti mengapa.

Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul

Anda pernah memberi pinjaman kepada seseorang, atau menjual barang secara tidak tunai — cicilannya masih tersisa.

Sementara itu keadaan orang tersebut kini sangat buruk, sehingga ia sendiri sekarang layak menerima sedekah; orang-orang pun membantunya.

Setahun berlalu dan tiba waktu zakat Anda. Di benak muncul pertanyaan — bukankah boleh menghapuskan piutang itu lalu menghitungnya sebagai zakat?

Syekh Bali berkata, ini adalah masalah penting — para ulama terbagi menjadi dua kelompok di dalamnya.

Jawaban Syekh

Syekh berkata — dahulu saya menyampaikan pendapat Ibnu Taimiyah dan Imam Ahmad; namun setelah mengkaji, pendapat kedua tampak jauh lebih kuat.

Pendapat kedua ini adalah pendapat 'Atha' bin Abi Rabah dan Hasan Al-Bashri rahimahumallah — jika orang yang berutang itu fakir dan berhak menerima zakat, maka boleh menghapuskan piutang lalu menghitungnya sebagai zakat.

Argumennya — orang itu berhak menerima sedekah, padahal kita menghalangi pemberi. Lagi pula, mereka yang melarang justru mengatakan bahwa jika zakat diserahkan ke tangannya lalu keesokan harinya piutang ditagih kembali, hal itu boleh — lalu di mana bedanya?

Dalil — Apa yang Dikatakan Nabi ﷺ

أُصِيبَ رَجُلٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا فَكَثُرَ دَيْنُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ

Pada masa Nabi ﷺ, seseorang membeli buah lalu merugi, dan utangnya bertambah. Nabi ﷺ bersabda — Bersedekahlah kepadanya. (Sahih Muslim)

Dalam penjelasan delapan golongan penerima zakat di dalam Al-Qur'an, kata 'sedekah' itulah yang digunakan — Surah At-Taubah, ayat 60. Karena itu ucapan 'bersedekahlah' mencakup pula sedekah wajib, yaitu zakat.

Yang Perlu Dilakukan

  1. Pastikan dahulu — apakah orang yang berutang itu benar-benar tidak mampu dan berhak menerima zakat.
  2. Di sini tidak dibicarakan menghapus utang orang yang mampu tetapi tidak membayar, lalu menghitungnya sebagai zakat.
  3. Jangan gunakan jalan ini untuk menutupi risiko usaha — niat adalah yang terpenting di sini.
  4. Ini adalah masalah yang diperselisihkan — cocokkanlah dengan ulama tepercaya di daerah Anda.

Kursus Ruqyah Bulanan

★ 12 sesi ruqyah langsung ★ Video rekaman setiap sesi ★ Catatan sesi terpisah untuk setiap sesi ★ Paket diagnosis senilai 500 taka hanya 150 taka ★ Kesempatan konsultasi berkelompok bersama raqi ★ Grup Telegram tersendiri ★ Grup diskusi terpisah untuk saudara laki-laki dan perempuan ★ Sesi terpisah untuk setiap masalah yang berbeda ★ Bagian panduan dan tanya jawab di setiap sesi

Hadiah (biaya) kursus hanya 490 taka. Untuk bergabung, tulis Session lewat pesan — saya akan mengirimkan tautan formulirnya, insya Allah.


Sumber: Disarikan dari ceramah Syekh Wahid Abdussalam Bali

Terjemahan dan penyusunan: Raqi Faisal Ahmed Sabit — Al-Qur'an Ruqyah Healing Center

Baca juga