Artikel ini disusun oleh Raqi Faisal Ahmed Sabit. Jika Anda menemukan kesalahan, silakan kirim pesan (DM) kepada kami melalui WhatsApp +880 1886-608999. Baca naskah asli berbahasa Bengali → Terjemahan makna Al-Qur'an: Indonesian Islamic Affairs Ministry.

← Program Ruqyah

ruqyah

“Utang ayah menjadi tanggungan saya”

Syaikh Bali berkata, sebelum mengucapkan kalimat itu, sebuah pertanyaan harus dijawab terlebih dahulu — apakah almarhum meninggalkan sesuatu?

ruqyahpelunasan utangwarisanhak sesama hamba
Isi artikel
  1. Bagaimana pertanyaan ini muncul
  2. Jawaban Syaikh
  3. Dalil — ucapan Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu
  4. Yang perlu dilakukan
  5. Kursus Ruqyah Bulanan

Syaikh Bali berkata, sebelum mengucapkan kalimat itu, sebuah pertanyaan harus dijawab terlebih dahulu — apakah almarhum meninggalkan sesuatu?

Bagaimana pertanyaan ini muncul

Di hadapan jenazah, sang anak berdiri dan berkata — jika ayah memiliki utang, saya yang akan melunasinya. Terkadang saudara laki-laki yang berdiri dan mengucapkan hal yang sama.

Kata-kata itu terdengar indah, dan semua yang hadir pun merasa lega.

Namun Syaikh dengan sedih berkata — di banyak tempat, anak atau saudara laki-laki itu tidak lagi menepati ucapannya.

Maka muncullah pertanyaan — apakah melunasi utang orang yang telah meninggal itu wajib bagi para ahli warisnya?

Jawaban Syaikh

Pertanyaan pertama Syaikh — apakah almarhum meninggalkan harta?

Jika ia meninggalkan harta, maka sebelum utangnya dilunasi, tidak halal bagi mereka menggunakan sedikit pun dari harta itu — tanah, rumah, usaha, atau uang — untuk kepentingan mereka sendiri.

Dan jika ada orang yang benar-benar menerima tanggung jawab itu, maka utang tersebut berpindah dari pundak almarhum ke pundak orang yang masih hidup itu; tanggungan almarhum pun terbebas.

Dalil — ucapan Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu

صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ

Wahai Rasulullah, shalatkanlah jenazahnya — utangnya menjadi tanggungan saya. (Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu; Sahih Bukhari)

Ketika sebuah jenazah dibawa, Nabi ﷺ bertanya — apakah ia memiliki utang? Semua menjawab, ya. Beliau bersabda, kalian saja yang menyalatkan sahabat kalian. Setelah Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu menerima tanggung jawab itu, barulah beliau maju dan menyalatkan jenazah tersebut.

Yang perlu dilakukan

  1. Jika Anda telah berkata akan menanggung utang di hadapan jenazah, tepatilah — utang itu kini menjadi tanggungan Anda.
  2. Jika ada harta peninggalan, lunasi utang terlebih dahulu, kemudian bagikan sisanya di antara para ahli waris.
  3. Sebelum utang dilunasi, jangan gunakan sedikit pun tanah, rumah, atau usaha untuk kepentingan sendiri.
  4. Jika Anda tidak mampu menanggungnya, jangan berkata-kata demi dilihat orang — lebih baik tidak mengatakannya.

Kursus Ruqyah Bulanan

★ 12 sesi ruqyah langsung ★ Video rekaman setiap sesi ★ Catatan sesi tersendiri untuk setiap sesi ★ Paket diagnosis senilai 500 taka hanya 150 taka ★ Kesempatan berkonsultasi dalam kelompok bersama raqi ★ Grup Telegram tersendiri ★ Grup diskusi terpisah untuk saudara laki-laki dan perempuan ★ Sesi terpisah untuk setiap masalah yang berbeda ★ Bagian panduan serta tanya jawab di setiap sesi

Hadiah (biaya) kursus hanya 490 taka. Untuk bergabung, tulislah Session lewat pesan — saya akan mengirimkan tautan formulirnya, insya Allah.


Sumber: disarikan dari ceramah Syaikh Wahid Abdussalam Bali

Terjemahan dan penyusunan: Raqi Faisal Ahmed Sabit — Pusat Penyembuhan Ruqyah Al-Qur'an

Baca juga