Artikel ini disusun oleh Raqi Faisal Ahmed Sabit. Jika Anda menemukan kesalahan, silakan kirim pesan (DM) kepada kami melalui WhatsApp +880 1886-608999. Baca naskah asli berbahasa Bengali → Terjemahan makna Al-Qur'an: Indonesian Islamic Affairs Ministry.

← Program Ruqyah

ruqyah

Apakah Bermain Kartu Itu Halal atau Haram?

Syekh Wahid Abdussalam Bali menjawabnya dengan satu kaidah sederhana — apakah permainan itu bergantung pada nasib, atau pada perhitungan?

ruqyahhalal haramperhitungan waktumasalah fikih
Isi artikel
  1. Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul
  2. Jawaban Syekh
  3. Dalil — Di Mana Batas Itu Ditarik
  4. Yang Perlu Dilakukan
  5. Kursus Ruqyah Bulanan

Syekh Wahid Abdussalam Bali menjawabnya dengan satu kaidah sederhana — apakah permainan itu bergantung pada nasib, atau pada perhitungan?

Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul

Penanya sendiri yang menyebutkan — salatnya baik, tilawah setiap hari ada, zikir pagi dan petang juga ada. Kartu hanya untuk mengisi waktu sebentar.

Pertanyaan seperti ini ada di rumah-rumah. Ada yang berkata semua permainan haram, ada yang berkata tidak masalah selama tidak memakai uang.

Di tengah-tengah itu, seseorang jadi bimbang — teman-teman mengajak, hatinya merasa mengganjal, padahal tidak ada yang memberikan jawaban yang jelas.

Syekh menjawabnya dengan satu pembagian yang sederhana.

Jawaban Syekh

Permainan ada dua macam — yang bergantung pada nasib dan yang bergantung pada perhitungan dan akal. Yang bergantung pada nasib tidak dibolehkan walaupun tanpa uang.

Syekh berkata — permainan yang berdiri di atas pemikiran dan perhitungan boleh dimainkan; syaratnya tidak ada taruhan uang atau judi. Menurut beliau, kartu adalah permainan yang bergantung pada perhitungan, sehingga bermain tanpa uang, semata-mata untuk hiburan, hukumnya boleh.

Namun Syekh menambahkan syarat — jangan sampai waktu terbuang. Waktu yang singkat, yang tidak merugikan ibadah atau pekerjaan penting Anda — hanya sebatas itulah batasnya.

Dalil — Di Mana Batas Itu Ditarik

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

Barang siapa bermain nardasyir (permainan untung-untungan sejenis dadu), seakan-akan ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi. (Sahih Muslim)

Dan begitu uang dipertaruhkan, itu menjadi judi — Allah telah mengharamkan judi (Surah Al-Ma'idah, ayat 90). Syarat Syekh ada di sini: jika taruhan masuk, permainan yang semula sah pun menjadi haram.

Yang Perlu Dilakukan

  1. Ajukan pertanyaan ini lebih dahulu — permainan itu bergantung pada nasib atau bergantung pada perhitungan?
  2. Begitu uang atau taruhan apa pun masuk, berhentilah — itu bukan lagi permainan, melainkan judi.
  3. Batasi waktunya; jika ibadah atau pekerjaan penting terganggu, ketahuilah bahwa batas telah dilanggar.
  4. Jika ragu, kembalilah kepada yang pasti halal — perhitungan waktu pun harus dipertanggungjawabkan.

Kursus Ruqyah Bulanan

★ 12 sesi ruqyah langsung ★ Video rekaman setiap sesi ★ Catatan sesi tersendiri untuk setiap sesi ★ Paket diagnosis senilai 500 taka hanya 150 taka ★ Kesempatan berkonsultasi secara berkelompok dengan raqi ★ Grup Telegram tersendiri ★ Grup diskusi terpisah untuk saudara dan saudari ★ Sesi terpisah untuk masalah yang berbeda-beda ★ Bagian panduan dan tanya jawab di setiap sesi

Hadiah (biaya) kursus hanya 490 taka. Untuk bergabung, tulis Session lewat pesan — insya Allah saya kirimkan tautan formulirnya.


Sumber: disarikan dari ceramah Syekh Wahid Abdussalam Bali

Terjemahan dan penyusunan: Raqi Faisal Ahmed Sabit — Pusat Penyembuhan Ruqyah Al-Qur'an

Baca juga