Artikel ini disusun oleh Raqi Faisal Ahmed Sabit. Jika Anda menemukan kesalahan, silakan kirim pesan (DM) kepada kami melalui WhatsApp +880 1886-608999. Baca naskah asli berbahasa Bengali → Terjemahan makna Al-Qur'an: Indonesian Islamic Affairs Ministry.

← Program Ruqyah

ruqyah

Nasyid Boleh Didengarkan, tetapi dengan Dua Syarat

Jawaban Syaikh Wahid Abdussalam Bali singkat, tetapi kebanyakan nasyid zaman sekarang gugur pada dua syarat ini.

ruqyahnasyidmusikmasalah fikih
Isi artikel
  1. Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul
  2. Jawaban Syaikh
  3. Dalil — empat hal yang akan dihalalkan
  4. Yang Perlu Dilakukan
  5. Kursus Ruqyah Bulanan

Jawaban Syaikh Wahid Abdussalam Bali singkat, tetapi kebanyakan nasyid zaman sekarang gugur pada dua syarat ini.

Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul

Ada playlist nasyid di ponsel. Liriknya indah, iramanya pun memikat — sehingga terasa, apa salahnya?

Namun di dalamnya ada suara drum, musik mengalun di latar belakang. Ada yang mengatakan itu sekadar “vokal”, ada pula yang mengatakan itu juga termasuk lagu.

Ada yang meninggalkannya sama sekali, ada yang mendengarkannya tanpa ragu — di antara keduanya banyak yang ingin tahu bagaimana hukum yang sebenarnya.

Maka pertanyaannya hanya satu — apa hukum mendengarkan nasyid?

Jawaban Syaikh

Jawaban Syaikh — mendengarkan nasyid tidak masalah, tetapi dengan dua syarat.

Syarat pertama: isinya harus sesuai syariat — tidak boleh ada dorongan kepada dosa, kecabulan, atau hal buruk. Syarat kedua: tidak boleh ada “seruling setan” di dalamnya — yakni alat musik, yang oleh orang-orang disebut musik.

Menurut Syaikh, ma'azif berarti alat musik. Karena itu, dari segi hukum, tidak ada perbedaan antara nasyid yang diiringi alat musik dan lagu biasa.

Dalil — empat hal yang akan dihalalkan

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Sungguh akan ada sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutra (bagi laki-laki), khamar, dan alat musik. (Sahih Bukhari 5590)

Syaikh menjelaskan — ungkapan “menghalalkan” itu sendiri membuktikan bahwa hal-hal tersebut haram; kalau tidak, tidak akan ada persoalan menghalalkannya.

Yang Perlu Dilakukan

  1. Dengarkan playlist itu sekali — liriknya sesuai syariat, bukan? Tidak ada dorongan kepada dosa atau kecabulan, bukan?
  2. Jika ada alat musik di latar belakang, singkirkanlah — di sinilah persis syaratnya tidak terpenuhi.
  3. Sediakan alternatif — nasyid yang hanya berupa suara vokal; dan yang lebih baik lagi, tilawah Al-Qur'an.
  4. Bersikaplah tegas terhadap diri sendiri, bukan menyalahkan orang lain — mulailah dari daftar milik sendiri.

Kursus Ruqyah Bulanan

★ 12 sesi ruqyah langsung ★ Video rekaman setiap sesi ★ Catatan sesi terpisah untuk setiap sesi ★ Paket diagnosis senilai 500 taka hanya 150 taka ★ Kesempatan berkonsultasi secara berkelompok dengan raqi ★ Grup Telegram tersendiri ★ Grup diskusi terpisah untuk saudara dan saudari ★ Sesi terpisah untuk masalah yang berbeda-beda ★ Bagian panduan serta tanya jawab di setiap sesi

Hadiah (biaya) kursus hanya 490 taka. Untuk bergabung, tulis Session di pesan — insya Allah saya kirimkan tautan formulirnya.


Sumber: Disarikan dari ceramah Syaikh Wahid Abdussalam Bali

Terjemahan dan penyusunan: Raqi Faisal Ahmed Sabit — Al-Qur'an Ruqyah Healing Center

Baca juga