Artikel ini disusun oleh Raqi Faisal Ahmed Sabit. Jika Anda menemukan kesalahan, silakan kirim pesan (DM) kepada kami melalui WhatsApp +880 1886-608999. Baca naskah asli berbahasa Bengali → Terjemahan makna Al-Qur'an: Indonesian Islamic Affairs Ministry.

← Program Ruqyah

ruqyah

Bertemu di Makkah, tetapi bagaimana caranya?

Jawaban Syaikh Bali memisahkan dua hal — sekadar melihat dan duduk berbincang. Aturannya tidak sama untuk keduanya.

ruqyahpernikahanmelihat calon istrikeluarga
Isi artikel
  1. Bagaimana pertanyaan ini muncul
  2. Jawaban Syaikh
  3. Dalil — melihat calon itu sunnah
  4. Yang perlu dilakukan
  5. Kursus Ruqyah Bulanan

Jawaban Syaikh Bali memisahkan dua hal — sekadar melihat dan duduk berbincang. Aturannya tidak sama untuk keduanya.

Bagaimana pertanyaan ini muncul

Seorang ayah menulis — untuk putriku datang lamaran dari seorang pemuda; kami mengenalnya, ia taat beragama dan berakhlak baik, tinggal di Riyadh. Ia belum pernah melihat putriku sebelumnya.

Sementara itu, putriku sedang umrah bersama saudari-saudarinya — tidak ada mahram laki-laki yang menyertainya, tetapi ada rombongan yang aman dan penanggung jawab perjalanan.

Pertanyaan sang ayah — bolehkah mereka bertemu selagi masih di Makkah? Kakak-kakak perempuannya dan penanggung jawab perjalanan kan berada di sekitar mereka. Putriku tidak memakai cadar.

Syaikh membagi jawabannya menjadi dua bagian — melihat dan duduk bersama bukanlah hal yang sama.

Jawaban Syaikh

Karena gadis itu tidak memakai cadar, pemuda itu boleh melihatnya sebagaimana orang-orang di jalan melihatnya. Sebatas itu tidak masalah.

Tetapi jika ingin duduk berbincang, harus ada mahram — atau ibu atau saudari pihak laki-laki bersamanya, dan ibu, saudari, atau beberapa wanita bersama pihak perempuan. Aturan pokoknya, melihat calon istri dilakukan dengan duduk di hadapan ayah atau saudara laki-lakinya; bukan di tengah keramaian orang di jalan.

Jika gadis itu memakai cadar, hitungannya berbeda — saat itu wajahnya tidak boleh dibuka di hadapan siapa pun selain mahram dan pelamarnya. Di sini beberapa kata boleh diucapkan di hadapan saudara-saudarinya, tetapi duduknya tidak boleh diperpanjang.

Dalil — melihat calon itu sunnah

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Lihatlah dia, karena hal itu lebih memungkinkan tumbuhnya kecocokan dan kasih sayang di antara kalian berdua. (Sunan at-Tirmidzi, hadisnya sahih)

Izin ini hanya sebatas keperluan — sejauh yang dibutuhkan untuk memutuskan lamaran. Izin ini bukan untuk bergaul lebih jauh atau mengobrol lama.

Yang perlu dilakukan

  1. Jika hanya melihat, tidak masalah — seperti orang-orang pada umumnya melihat.
  2. Jika ingin duduk berbincang, sertakan mahram, dan hendaknya kedua pihak didampingi orang yang lebih tua.
  3. Wajah saudari yang bercadar tidak boleh dibuka — di hadapan siapa pun selain mahram dan pelamarnya.
  4. Pembicaraan hendaknya singkat — sebatas yang diperlukan untuk memutuskan, tidak lebih.

Kursus Ruqyah Bulanan

★ 12 sesi ruqyah langsung ★ Video rekaman setiap sesi ★ Catatan sesi tersendiri untuk setiap sesi ★ Paket diagnosis senilai 500 taka hanya 150 taka ★ Kesempatan berkonsultasi dalam grup bersama raqi ★ Grup Telegram tersendiri ★ Grup diskusi terpisah untuk saudara dan saudari ★ Sesi terpisah untuk masalah yang berbeda-beda ★ Bagian panduan dan tanya jawab di setiap sesi

Hadiah (biaya) kursus hanya 490 taka. Untuk bergabung, tulislah Session di pesan — insya Allah saya kirimkan tautan formulirnya.


Sumber: disarikan dari ceramah Syaikh Wahid Abdussalam Bali

Terjemahan dan penyusunan: Raqi Faisal Ahmed Sabit — Al-Qur'an Ruqyah Healing Center

Baca juga