Artikel ini disusun oleh Raqi Faisal Ahmed Sabit. Jika Anda menemukan kesalahan, silakan kirim pesan (DM) kepada kami melalui WhatsApp +880 1886-608999. Baca naskah asli berbahasa Bengali → Terjemahan makna Al-Qur'an: Indonesian Islamic Affairs Ministry.

← Program Ruqyah

ruqyah

Melihat Calon Istri Itu Boleh, Berduaan Tidak

Pertanyaan datang kepada Syekh Wahid Abdussalam Bali — sampai di mana batas rukyah syar'iyyah? Jawabannya sesederhana itu, sejelas itu.

ruqyahpernikahanhijabgenerasi muda
Isi artikel
  1. Bagaimana Pertanyaan Itu Muncul
  2. Jawaban Syekh
  3. Dalil — Tempat Jalan Itu Bermula
  4. Yang Harus Dilakukan
  5. Kursus Ruqyah Bulanan

Pertanyaan datang kepada Syekh Wahid Abdussalam Bali — sampai di mana batas rukyah syar'iyyah? Jawabannya sesederhana itu, sejelas itu.

Bagaimana Pertanyaan Itu Muncul

Pembicaraan tentang pernikahan mulai berjalan. Sang pemuda berkata — biar kami bicara berdua sebentar, kalau tidak, bagaimana aku bisa mengenalnya? Keluarga pun menganggap, ah, apa salahnya.

Lalu mulailah percakapan di telepon berjam-jam, makan di luar bersama, memakaikan cincin, dan kadang bepergian bersama.

Akad tertunda satu bulan, dua bulan. Pada saat itu hubungan keduanya sudah sampai di titik yang tak seorang pun lagi memikirkan untuk kembali.

Maka pertanyaannya jelas — apa saja aturan syar'i dalam melihat calon istri? Apakah harus ada orang lain yang duduk bersama saat melihat?

Jawaban Syekh

Boleh melihat wajah dan pergelangan kedua tangan calon istri — tetapi sambil duduk di samping ayah atau saudara laki-lakinya; tidak pernah sendirian.

Syekh berkata — pertama-tama bicaralah dengan mahramnya, dengan ayah atau saudara laki-lakinya. Kemudian duduk dan bicaralah di hadapan mereka. Imam Nawawi rahimahullah berkata, dengan melihat wajah dapat diketahui kecantikan, dan dengan melihat tangan dapat diketahui bentuk tubuh.

Jika sudah cocok, jangan menunda — ajukan lamaran kepada ayahnya dan segerakan akad. Jika akad tertunda satu-dua bulan, selama waktu itu tidak boleh duduk bersamanya; izin untuk melihat hanya untuk keperluan lamaran, setelah itu hukumnya kembali seperti semula.

Dalil — Tempat Jalan Itu Bermula

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (Surah Al-Israa 17:32 — Indonesian Islamic Affairs Ministry)

Nabi ﷺ bersabda — tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, melainkan setan menjadi yang ketiga di antara mereka. (Sunan at-Tirmidzi) Karena itu menggenggam tangan, memakaikan cincin, dan bepergian bersama dengan tunangan — semuanya dilarang.

Yang Harus Dilakukan

  1. Pertama, bicaralah dengan mahramnya — dengan ayah atau saudara laki-laki si gadis.
  2. Duduklah dan lihatlah serta bicaralah di hadapan mereka — hanya sebatas wajah dan pergelangan tangan.
  3. Berduaan, bersentuhan, bepergian bersama, atau pergi ke restoran — tidak satu pun boleh.
  4. Jika sudah cocok, segerakan akad; sampai sebelum akad, ia adalah sepenuhnya bukan mahram.

Kursus Ruqyah Bulanan

★ 12 sesi ruqyah langsung ★ Video rekaman setiap sesi ★ Catatan sesi tersendiri untuk setiap sesi ★ Paket diagnosis seharga 500 taka hanya 150 taka ★ Kesempatan berkonsultasi dalam kelompok bersama raqi ★ Grup Telegram tersendiri ★ Grup diskusi terpisah untuk saudara dan saudari ★ Sesi tersendiri untuk setiap masalah yang berbeda ★ Bagian panduan dan tanya jawab di setiap sesi

Hadiah (biaya) kursus hanya 490 taka. Untuk bergabung, tulislah Session lewat pesan — insya Allah akan saya kirimkan tautan formulirnya.


Sumber: Disarikan dari pembahasan Syekh Wahid Abdussalam Bali

Terjemahan dan penyusunan: Raqi Faisal Ahmed Sabit — Pusat Penyembuhan Ruqyah Al-Qur'an

Baca juga