Artikel ini disusun oleh Raqi Faisal Ahmed Sabit. Jika Anda menemukan kesalahan, silakan kirim pesan (DM) kepada kami melalui WhatsApp +880 1886-608999. Baca naskah asli berbahasa Bengali → Terjemahan makna Al-Qur'an: Indonesian Islamic Affairs Ministry.

← Program Ruqyah

ruqyah

Bolehkah Memakai Cincin Pertunangan?

Syaikh Bali sendiri menyampaikan bahwa dalam masalah ini beliau telah rujuk dari pendapat beliau sebelumnya — dan ada dua alasan yang sangat jelas.

ruqyahpernikahanmasalah fikihadab
Isi artikel
  1. Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul
  2. Jawaban Syaikh
  3. Dalil — Di Mana Batasnya
  4. Yang Perlu Dilakukan
  5. Kursus Ruqyah Bulanan

Syaikh Bali sendiri menyampaikan bahwa dalam masalah ini beliau telah rujuk dari pendapat beliau sebelumnya — dan ada dua alasan yang sangat jelas.

Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul

Pertunangan sudah dilaksanakan. Si lelaki memakai sebuah cincin agar semua orang tahu bahwa ia kini telah bertunangan; si perempuan pun memakainya agar orang-orang tahu bahwa urusannya sudah dipastikan.

Namun tiba-tiba seseorang berkata — ini kan kebiasaan orang-orang kafir, jatuhnya tasyabbuh. Rasa tidak enak pun menyebar di rumah, dan cincin itu tergeletak di dalam kotaknya.

Maka pertanyaannya sederhana — bagaimana hukum memakai cincin pertunangan?

Syaikh Bali mengatakan bahwa ulama masa kini terbagi menjadi dua pendapat dalam masalah ini — dan beliau juga menyampaikan secara terbuka pendapat mana yang beliau pegang.

Jawaban Syaikh

Syaikh berkata — tidak ada masalah memakai cincin pertunangan; inilah yang saya katakan sekarang.

Ada dua alasan. Pertama, cincin itu tidak lagi menjadi simbol khas non-Muslim — ia sudah lazim di kalangan kaum Muslimin sendiri. Kedua, cincin itu bukan bagian dari agama mereka. Namun jika pada cincin itu ada sesuatu seperti salib, maka lain halnya — itu tanda keagamaan, sehingga tidak boleh.

Pendapat pertama menyatakan — ini kebiasaan orang-orang kafir, maka itu tasyabbuh. Tetapi menurut Syaikh, ketika suatu perkara yang semata-mata kebiasaan sudah diterima di kalangan kaum Muslimin, maka hukumnya mubah.

Dalil — Di Mana Batasnya

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka. (Sunan Abu Dawud)

Hadis inilah dasar pendapat pertama. Penjelasan Syaikh — tasyabbuh terjadi apabila sesuatu itu merupakan bagian dari agama mereka atau simbol khas mereka. Karena itu, cincin berhiaskan salib sama sekali tidak boleh.

Yang Perlu Dilakukan

  1. Jika pada cincin ada salib atau simbol keagamaan apa pun, janganlah memakainya.
  2. Bagi laki-laki, tidak boleh memakai cincin emas — ini hukum yang berbeda, jangan lupakan.
  3. Jangan menyentuh tunangan dengan dalih memakaikan cincin — sebelum akad, ia adalah perempuan yang bukan mahram.
  4. Dalam perkara yang diperselisihkan para ulama, janganlah menyalahkan siapa pun — jagalah adab.

Kursus Ruqyah Bulanan

★ 12 sesi ruqyah langsung ★ Video rekaman setiap sesi ★ Catatan sesi tersendiri untuk setiap sesi ★ Paket diagnosis senilai 500 taka hanya 150 taka ★ Kesempatan konsultasi berkelompok bersama raqi ★ Grup Telegram tersendiri ★ Grup diskusi terpisah untuk saudara dan saudari ★ Sesi tersendiri untuk setiap masalah yang berbeda ★ Segmen panduan dan tanya jawab di setiap sesi

Hadiah (biaya) kursus hanya 490 taka. Untuk bergabung, tulis Session di pesan — insya Allah saya kirimkan tautan formulirnya.


Sumber: Disarikan dari ceramah Syaikh Wahid Abdussalam Bali

Terjemahan dan kompilasi: Raqi Faisal Ahmed Sabit — Al-Qur'an Ruqyah Healing Center

Baca juga