Artikel ini disusun oleh Raqi Faisal Ahmed Sabit. Jika Anda menemukan kesalahan, silakan kirim pesan (DM) kepada kami melalui WhatsApp +880 1886-608999. Baca naskah asli berbahasa Bengali → Terjemahan makna Al-Qur'an: Indonesian Islamic Affairs Ministry.

← Program Ruqyah

ruqyah

Bolehkah Bunga Bank Digunakan?

Pertanyaan ini datang kepada Syaikh Wahid Abdussalam Bali dari seorang saudari yang menjanda. Dalam jawabannya, beliau tidak hanya berkata “tidak” — beliau juga menunjukkan jalan keluarnya.

ruqyahrezeki halalribaberkah
Isi artikel
  1. Bagaimana Pertanyaan Itu Datang
  2. Jawaban Syaikh
  3. Dalil — Siapa Saja yang Dilaknat
  4. Yang Perlu Dilakukan
  5. Kursus Ruqyah Bulanan

Pertanyaan ini datang kepada Syaikh Wahid Abdussalam Bali dari seorang saudari yang menjanda. Dalam jawabannya, beliau tidak hanya berkata “tidak” — beliau juga menunjukkan jalan keluarnya.

Bagaimana Pertanyaan Itu Datang

Seorang saudari menjadi janda. Di pangkuannya ada anak laki-laki berusia satu tahun. Suaminya meninggalkan sejumlah uang.

Keluarga suaminya mengambil uang bagian anak itu dan menyimpannya di sebuah bank ribawi. Saudari tersebut mengambil uang bunga yang berasal dari sana lalu membelanjakannya — karena apa yang ia terima tidak cukup untuk menjalankan kehidupan rumah tangga.

Jadi pertanyaannya sangat nyata — saat berdiri di ambang kebutuhan, bolehkah uang ini diambil?

Jawaban Syaikh Bali datang dalam dua bagian — pertama hukumnya, lalu sebuah alternatif yang bisa dijalankan.

Jawaban Syaikh

Riba menghabiskan berkah — dan pemakan riba dilaknat melalui lisan Nabi ﷺ.

Syaikh berkata, Allah telah memberitahukan bahwa Dia memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (Surah Al-Baqarah, ayat 276). Maka yang perlu dilakukan adalah memberi penjelasan kepada keluarga — agar memindahkan uang itu dari bank ribawi ke bank syariah.

Barangkali mereka bahkan tidak tahu bahwa ada alternatifnya. Syaikh berkata, ada bank syariah; bahkan bank-bank konvensional pun telah membuka cabang tersendiri untuk transaksi syariah.

Dalil — Siapa Saja yang Dilaknat

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ

Rasulullah ﷺ melaknat penerima riba, pemberi riba, dua saksinya, dan penulisnya — semuanya. (Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu; Shahih Muslim)

Syaikh berkata — siapa yang memakan riba, ia dilaknat melalui lisan Nabi ﷺ. Maka sebesar apa pun kebutuhan, solusinya bukan pada riba; solusinya pada alternatif yang halal.

Yang Perlu Dilakukan

  1. Berilah pengertian kepada keluarga dengan lembut — agar uang itu dipindahkan dari bank ribawi ke bank syariah.
  2. Jangan bertengkar; barangkali mereka bahkan tidak tahu bahwa ada alternatif yang halal.
  3. Jika ada keraguan pada keuntungan bank syariah, saran Syaikh — sedekahkan 20% dari keuntungan itu untuk pembersihan, lalu ambillah sisanya.
  4. Jika tidak ada yang meragukan, keuntungan itu insya Allah halal — serahkan sisanya kepada Allah.

Kursus Ruqyah Bulanan

★ 12 sesi ruqyah langsung ★ Video rekaman setiap sesi ★ Catatan sesi tersendiri untuk setiap sesi ★ Paket diagnosis senilai 500 taka hanya 150 taka ★ Kesempatan berkonsultasi dalam grup bersama raqi ★ Grup Telegram tersendiri ★ Grup diskusi terpisah untuk saudara dan saudari ★ Sesi terpisah untuk masalah yang berbeda-beda ★ Bagian panduan serta tanya jawab di setiap sesi

Hadiah (biaya) kursus hanya 490 taka. Untuk bergabung, tulis Session lewat pesan — insya Allah saya kirimkan tautan formulirnya.


Sumber: Disarikan dari pembahasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali

Terjemahan dan penyusunan: Raqi Faisal Ahmed Sabit — Al-Qur'an Ruqyah Healing Center

Baca juga