Artikel ini disusun oleh Raqi Faisal Ahmed Sabit. Jika Anda menemukan kesalahan, silakan kirim pesan (DM) kepada kami melalui WhatsApp +880 1886-608999. Baca naskah asli berbahasa Bengali → Terjemahan makna Al-Qur'an: Indonesian Islamic Affairs Ministry.

← Program Ruqyah

ruqyah

Menjual Emas Bekas sebagai Emas Baru

Syaikh Bali berkata, persoalan ini sangat penting — karena banyak pedagang yang melakukannya, dan mereka langsung beranggapan bahwa hal itu tidak ada salahnya.

ruqyahrezeki halalhukum perdaganganberkah
Isi artikel
  1. Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul
  2. Jawaban Syaikh
  3. Dalil — Di Mana Berkah Berada
  4. Yang Perlu Dilakukan
  5. Kursus Ruqyah Bulanan

Syaikh Bali berkata, persoalan ini sangat penting — karena banyak pedagang yang melakukannya, dan mereka langsung beranggapan bahwa hal itu tidak ada salahnya.

Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul

Emas bekas masuk ke toko. Pedagang memolesnya hingga berkilau — tampak seperti baru sama sekali.

Kemudian emas itu terjual sebagai emas baru. Pembeli tidak menyadari apa pun.

Alasan si pedagang pun terdengar tidak buruk — Saya sudah membuatnya persis seperti baru, jadi apa masalahnya?

Jawaban Syaikh Bali tepat mengenai alasan ini.

Jawaban Syaikh

Barang tidak menjadi baru hanya karena dibuat berkilau — jika tidak diberitahukan, itu penipuan.

Syaikh berkata, penipuan di sini ada dari dua sisi — pertama, barang itu lama dan bekas pakai; kedua, harga barang bekas lebih rendah daripada yang baru. Dalam kebiasaan masyarakat, pemakaian yang sedikit pun dianggap sebagai cacat.

Karena itu yang harus dilakukan hanya satu — menyampaikannya dengan jelas: barang ini sedikit bekas pakai, saya telah memolesnya hingga seperti baru, dan harganya saya pasang lebih rendah daripada yang baru.

Dalil — Di Mana Berkah Berada

فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Jika keduanya (penjual dan pembeli) jujur dan menjelaskan dengan terang, maka jual beli mereka diberi berkah; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan, maka berkah jual beli mereka dihapuskan. (Shahih Bukhari 2079)

Dalam hadis yang lain disebutkan — tidak halal bagi seorang Muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya, kecuali ia memberitahukan cacatnya. (Musnad Ahmad dan Sunan Ibnu Majah — sanadnya hasan)

Yang Perlu Dilakukan

  1. Katakan dengan jelas secara lisan — barang ini bekas pakai, telah dipoles hingga seperti baru.
  2. Jangan dengan harga baru — turunkan harganya sebagai barang bekas.
  3. Jangan menyembunyikan cacat dengan alasan “semua orang juga begitu”.
  4. Jika pembeli setelah mengetahuinya ingin mengembalikan barang, ia berhak melakukannya — terimalah.

Kursus Ruqyah Bulanan

★ 12 sesi ruqyah langsung ★ Video rekaman setiap sesi ★ Catatan sesi terpisah untuk setiap sesi ★ Paket diagnosis senilai 500 taka hanya 150 taka ★ Kesempatan berkonsultasi dalam grup bersama raqi ★ Grup Telegram tersendiri ★ Grup diskusi terpisah untuk saudara dan saudari ★ Sesi terpisah untuk masing-masing masalah ★ Bagian panduan dan tanya jawab di setiap sesi

Hadiah (biaya) kursus hanya 490 taka. Untuk bergabung, tulis Session di pesan — insya Allah saya kirimkan tautan formulirnya.


Sumber: Disarikan dari pembahasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali

Terjemahan dan penyusunan: Raqi Faisal Ahmed Sabit — Al-Qur'an Ruqyah Healing Center

Baca juga