Artikel ini disusun oleh Raqi Faisal Ahmed Sabit. Jika Anda menemukan kesalahan, silakan kirim pesan (DM) kepada kami melalui WhatsApp +880 1886-608999. Baca naskah asli berbahasa Bengali → Terjemahan makna Al-Qur'an: Indonesian Islamic Affairs Ministry.

← Program Ruqyah

ruqyah

Keuntungan yang dibagi, bukan modal

Syaikh Bali telah menjelaskan empat syarat investasi yang sesuai syariat. Jika salah satunya saja keliru, keuntungan itu tidak lagi halal.

ruqyahinvestasimudharabahpenghasilan halal
Isi artikel
  1. Begini kesalahan itu bermula
  2. Jawaban Syaikh
  3. Dalil — bobot sebuah syarat
  4. Yang perlu dilakukan
  5. Kursus Ruqyah Bulanan

Syaikh Bali telah menjelaskan empat syarat investasi yang sesuai syariat. Jika salah satunya saja keliru, keuntungan itu tidak lagi halal.

Begini kesalahan itu bermula

Uang itu diserahkan kepada seorang pedagang — ia akan memutarnya dalam usaha dan memberikan bagi hasil. Bersamanya diambil pula sebuah kuitansi titipan, “demi keamanan”.

Beberapa tahun keuntungan datang, hubungan pun tetap baik. Lalu suatu kali harga pasar jatuh dan terjadilah kerugian.

Pemilik uang mengeluarkan kuitansi itu dan berkata — kembalikan seluruh uang saya. Pedagang itu ketakutan dan akhirnya meninggalkan negerinya.

Syaikh Bali berkata, kesalahan itu tidak terjadi pada hari kerugian — kesalahan itu terjadi pada hari pertama akad.

Jawaban Syaikh

Menetapkan bagian tertentu dari keuntungan itu boleh — setengah, sepertiga, 10%. Tetapi menetapkan persentase dari modal adalah suht dan haram.

Syaikh berkata — “Ambillah seratus ribu, di akhir tahun Anda berikan 10% dari seratus ribu itu” — ini tidak boleh; karena jumlah itu sudah diketahui sejak awal, baik untung maupun rugi. Harus dikatakan — “10% dari keuntungan seratus ribu itu”. Barulah itu menjadi mudharabah yang sahih.

Syarat lainnya: modal harus jelas dan tunai — bukan berupa piutang yang tertahan pada seseorang; bagian keuntungan untuk pengelola harus ditetapkan dalam persentase; dan kerugian seluruhnya ditanggung pemilik modal, kecuali jika pedagang itu lalai.

Dalil — bobot sebuah syarat

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Kaum muslimin harus memegang teguh syarat-syarat mereka — kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. (Sunan Abu Dawud dan Tirmidzi; hadisnya sahih)

Allah berfirman — Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu (Surah Al-Ma'idah, ayat 1). Syaikh berkata, karena itu mengambil kuitansi titipan dalam mudharabah adalah batal — uang itu bagi pedagang bukan utang dan bukan pula titipan.

Yang perlu dilakukan

  1. Buatlah perjanjian tertulis — tulislah dengan jelas jumlah modal, bidang usaha, bagian keuntungan, dan aturan kerugian.
  2. Tulislah bagian keuntungan dalam persentase — bukan persentase dari modal.
  3. Jangan memakai kuitansi titipan; hadirkan dua orang saksi, dan bila perlu tetapkan seorang penengah yang tepercaya.
  4. Jika terjadi kerugian, periksalah dahulu penyebabnya — jika kelalaian tidak terbukti, tanggungannya ada pada pemilik modal.

Kursus Ruqyah Bulanan

★ 12 sesi ruqyah langsung ★ Video rekaman setiap sesi ★ Catatan sesi tersendiri untuk setiap sesi ★ Paket diagnosis senilai 500 taka hanya 150 taka ★ Kesempatan konsultasi berkelompok bersama raqi ★ Grup Telegram tersendiri ★ Grup diskusi terpisah untuk saudara dan saudari ★ Sesi tersendiri untuk setiap masalah yang berbeda ★ Segmen panduan dan tanya jawab di setiap sesi

Hadiah (biaya) kursus hanya 490 taka. Untuk bergabung, tulis Session lewat pesan — insya Allah saya akan kirimkan tautan formulirnya.


Sumber: Disarikan dari ceramah Syaikh Wahid Abdussalam Bali

Terjemahan dan penyusunan: Raqi Faisal Ahmed Sabit — Al-Qur'an Ruqyah Healing Center

Baca juga