Artikel ini disusun oleh Raqi Faisal Ahmed Sabit. Jika Anda menemukan kesalahan, silakan kirim pesan (DM) kepada kami melalui WhatsApp +880 1886-608999. Baca naskah asli berbahasa Bengali → Terjemahan makna Al-Qur'an: Indonesian Islamic Affairs Ministry.

← Program Ruqyah

ruqyah

Bolehkah Menerima Hadiah dari Non-Muslim?

Jawaban singkat Syaikh Bali — boleh menerimanya; syaratnya hanya satu, hadiah itu jangan sampai membuat hati condong kepada agama mereka.

ruqyahakidahhak tetanggafikih
Isi artikel
  1. Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul
  2. Jawaban Syaikh
  3. Dalil — Apa yang Dilakukan Nabi ﷺ Sendiri
  4. Yang Perlu Dilakukan
  5. Kursus Ruqyah Bulanan

Jawaban singkat Syaikh Bali — boleh menerimanya; syaratnya hanya satu, hadiah itu jangan sampai membuat hati condong kepada agama mereka.

Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul

Di perantauan atau di lingkungan yang bercampur, pertanyaan ini sering muncul — ada kue manis dari rumah sebelah, ada sebuah bingkisan dari tempat kerja.

Ada yang berkata tidak boleh diterima, ada yang berkata kalau tidak diterima hubungan akan rusak. Di tengah-tengahnya, orang itu pun jatuh dalam keraguan.

Pertanyaan itu pun diajukan langsung kepada Syaikh Bali — apa hukum menerima hadiah dari orang di luar Islam?

Jawaban Syaikh

Para ulama berkata — boleh menerima hadiah dari orang Yahudi dan Nasrani.

Nabi ﷺ mengizinkan Umar radhiyallahu 'anhu mengirim hadiah kepada saudaranya yang musyrik di Makkah; beliau juga tidak melarang Ummu Habibah radhiyallahu 'anha mengirim hadiah kepada ayahnya, Abu Sufyan — saat itu ia masih berada di atas kesyirikan.

Ada riwayat semacam ‘Kami tidak menerima hadiah orang musyrik’; namun Nabi ﷺ sendiri pernah menerima hadiah dari non-Muslim. Syaratnya hanya satu — hadiah itu jangan sampai membuat hati condong kepada agama mereka.

Dalil — Apa yang Dilakukan Nabi ﷺ Sendiri

أَنَّ يَهُودِيَّةً أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ، فَأَكَلَ مِنْهَا

Seorang perempuan Yahudi pernah datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa kambing yang dilumuri racun, dan beliau makan darinya. (Sahih Bukhari)

Hadiah itu mengandung racun, dan hal itu belum diketahui saat itu — intinya adalah beliau menerima hadiah dari non-Muslim. Karena itu tidak ada larangan syar'i dalam hal ini.

Yang Perlu Dilakukan

  1. Anda boleh menerima hadiah dari tetangga atau rekan kerja — tidak ada larangan syar'i dalam hal ini.
  2. Jika bersama hadiah itu ada keterlibatan dalam perayaan keagamaan, hindarilah bagian tersebut.
  3. Anda juga boleh memberi hadiah — Nabi ﷺ telah mengizinkan Umar radhiyallahu 'anhu.
  4. Jika hati mulai condong kepada agama mereka, berhentilah saat itu juga.

Kursus Ruqyah Bulanan

★ 12 sesi ruqyah langsung ★ Video rekaman setiap sesi ★ Catatan sesi tersendiri untuk setiap sesi ★ Paket diagnosis senilai 500 taka hanya 150 taka ★ Kesempatan berkonsultasi dalam grup bersama raqi ★ Grup Telegram tersendiri ★ Grup diskusi terpisah untuk saudara dan saudari ★ Sesi tersendiri untuk masing-masing masalah ★ Segmen panduan dan tanya jawab di setiap sesi

Hadiah (biaya) kursus hanya 490 taka. Untuk bergabung, tulis Session lewat pesan — tautan formulir akan saya kirimkan, insya Allah.


Sumber: disarikan dari pembahasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali

Terjemahan dan penyusunan: Raqi Faisal Ahmed Sabit — Al-Qur'an Ruqyah Healing Center

Baca juga