Artikel ini disusun oleh Raqi Faisal Ahmed Sabit. Jika Anda menemukan kesalahan, silakan kirim pesan (DM) kepada kami melalui WhatsApp +880 1886-608999. Baca naskah asli berbahasa Bengali → Terjemahan makna Al-Qur'an: Indonesian Islamic Affairs Ministry.

← Program Ruqyah

ruqyah

Jangan Menjual Buah yang Masih Mentah Sebelum Waktunya

Syaikh Bali berkata — menjual tomat di ladang, atau mangga, apel, dan delima yang masih di pohon, boleh, tetapi dengan satu syarat saja. Jika syarat itu tidak dipenuhi, jual belinya batal.

ruqyahbisnisberkahrezeki halal
Isi artikel
  1. Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul
  2. Jawaban Syaikh
  3. Dalil — larangan Nabi ﷺ
  4. Yang Perlu Dilakukan
  5. Kursus Ruqyah Bulanan

Syaikh Bali berkata — menjual tomat di ladang, atau mangga, apel, dan delima yang masih di pohon, boleh, tetapi dengan satu syarat saja. Jika syarat itu tidak dipenuhi, jual belinya batal.

Bagaimana Pertanyaan Ini Muncul

Pemandangan yang biasa di desa — tomat di ladang, semangka, atau kebun mangga dengan pohon yang penuh buah dijual sekaligus. Pedagang membayar harganya lalu membawa pergi hasilnya.

Kadang selangkah lebih jauh — buah untuk lima tahun dijual sekaligus, bahkan sebelum buahnya muncul di pohon.

Lalu pada suatu tahun hama menyerang, badai datang, dan buah rusak. Mulailah perselisihan — penjual berkata, "Saya sudah menerima uangnya, kerugian itu bukan tanggungan saya"; pembeli berkata, "Saya sama sekali tidak mendapat apa-apa."

Syaikh berkata, Nabi ﷺ melarang hal ini demi kebaikan kedua belah pihak.

Jawaban Syaikh

Menjual buah itu boleh — syaratnya adalah tampaknya ‘shalah’ pada buah, yakni buah mulai layak dimakan.

Tomat tidak boleh dijual saat masih hijau, harus sudah mulai memerah; mangga, apel, dan delima boleh dijual saat masih di pohon, tetapi setelah sebagian buahnya layak dimakan. Jika pada sebagian kebun yang besar sudah tampak shalah, para ulama membolehkan menjual seluruhnya.

Jika dijual sebelum shalah tampak, para ulama mengatakan ‘bai'un batil’ — bagi pembeli haram memanfaatkan barang itu, dan bagi penjual haram memanfaatkan uang harganya.

Dalil — larangan Nabi ﷺ

لَا تَبِيعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ

Janganlah kalian menjual buah sebelum tampak shalah-nya. (Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan, Nabi ﷺ melarang pembeli dan penjual, keduanya, dari hal ini. Menjual buah untuk beberapa tahun sekaligus juga dilarang — karena buahnya belum muncul di pohon.

Yang Perlu Dilakukan

  1. Jangan menjual sebelum buah mulai layak dimakan.
  2. Menjual buah untuk beberapa tahun sekaligus — ini lebih sulit lagi, hindarilah sepenuhnya.
  3. Jika menginginkan kerja sama untuk jangka waktu panjang, lakukanlah musaqah — bagian tertentu dari buah sebagai imbalan perawatan.
  4. Lain halnya jika seluruh kebun dijual beserta tanahnya — di sana buah mengikuti tanahnya.

Kursus Ruqyah Bulanan

★ 12 sesi ruqyah langsung ★ Video rekaman setiap sesi ★ Catatan sesi tersendiri untuk setiap sesi ★ Paket diagnosis senilai 500 taka hanya 150 taka ★ Kesempatan berkonsultasi dalam grup bersama raqi ★ Grup Telegram tersendiri ★ Grup diskusi terpisah untuk saudara dan saudari ★ Sesi terpisah untuk setiap masalah yang berbeda ★ Bagian panduan dan tanya jawab di setiap sesi

Hadiah (biaya) kursus hanya 490 taka. Untuk bergabung, tulislah Session di pesan — saya akan kirimkan tautan formulirnya, insya Allah.


Sumber: Disarikan dari pembahasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali

Terjemahan dan penyusunan: Raqi Faisal Ahmed Sabit — Al-Qur'an Ruqyah Healing Center

Baca juga